KPU Usulkan Pemilu Digelar di Hari Valentine 2024, Begini Wacananya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Diketahui tanggal 14 Februari merupakan hari Valentine yang biasa dirayakan kalangan muda setiap tahunnya.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menyampaikan alternatif tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat permohonan rapat konsultasi dengan DPR RI pada Rabu (19/1).

“Usulan ini bukanlah baru sama sekali. Sebab dalam rapat-rapat konsindering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” katanya dalam keterangannya, Kamis, (20/1)

Dijelaskannya, pihaknya kembali berkirim surat ke DPR pada Rabu, 19 Januari 2022 malam. Surat berisi berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

“Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online. Dan hari ini (Kamis) kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR RI,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya juga mendengar pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR RI di media yang mengaggendakan rapat konsultasi dengan KPU pekan depan.

“Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut karena dalam surat di atas, KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini,” kata dia.

Diungkapkannya, pihaknya berharap tahapan pemilu segera diputuskan. Agar penyelenggara Pemilu 2024 memiliki kepastian dalam melaksanakan langkah-langkah persiapan.

“Langkah persiapan itu meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), sosialisasi tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pramono juga mengatakan KPU menilai pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 21 Februari sebagai pilihan yang tepat.

Alasannya untuk menghindari adanya tumpang tindih.

“Terkait hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukur, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU yakni 21 Februari 2024 merupakan pilihan paling tepat,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya Jika hari pemungutan pilkada digelar pada November 2024, maka hari pemungutan Pemilu harusnya digelar pada Februari 2024.

“Mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu agar tidak saling tumpang tindih,” pungkasnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan