Disperindag Layangkan Surat Edaran Kepada Seluruh Pelaku Usaha Minyak Goreng agar Terapkan Harga Sama

SOREANGMenteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menegaskan, mulai hari ini Rabu 19 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Menyusul adanya kebijakan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung akan membuat surat edaran yang ditujukan ke semua pelaku usaha minyak goreng yang ada di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengungkapkan, surat edaran Menteri Perdagangan tentang satu harga minyak goreng tersebut, baru diterima pihaknya pada Rabu (19/1) pagi.

“Saat ini sedang diproses surat edarannya. Pemerintah daerah tentunya wajib menindaklanjuti surat edaran menteri itu dengan surat edaran kembali, yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha minimarket, supermarket termasuk pasar tradisional,” ungkap Dicky saat di konfirmasi, Rabu (19/1).

Dicky mengatakan, dari surat edaran itu, memang mengharuskan seluruh penjual minyak goreng kemasan menerapkan harga Rp14.000 per liter. Karena pemerintah pusat telah memberikan subsidi kepada distributor pusat.

Namun, kata Dicky, yang menjadi persoalan adalah stok minyak goreng yang sudah ada sebelum terbitnya kebijakan tersebut. Pasalnya, masa transisinya selama 11 hari.

“Tapi persoalannya ada barang-barang yang sudah existing sebelum ada subsidi pemerintah pusat, itu waktunya 11 hari masa transisinya. Nanti kan di lapangan berbeda-beda, ada yang memang saat itu stok barang lamanya masih ada tapi tetap dijual Rp14 ribu,” jelas Dicky.

Sementara itu, Kepala Adm Pusat Borma Group, Yudi Hartanto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah langkah dan proses untuk menjalankan kebijakan  tersebut. Jadi, minyak goreng yang dijual di Borma Grup khususnya di wilayah Bandung Raya, masih menerapkan harga lama.

“Harapan kami besok masyarakat khususnya di Bandung Raya sudah bisa memperoleh minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter sesuai program pemerintah pusat,” kata Yudi.

Menurut Yudi, untuk menerapkan kebijakan tersebut ada masalah administrasi yang tidak mudah. Diantaranya, mulai dari melakukan stok opname dan kemudian melaporkan ke pihak distributor.

“Semoga sebelum tutup toko hari ini, pihak distributor  sudah menyetujui permohonan rafaksi harga sesuai stok yang ada di masing-masing outlet,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan