Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta

JAKARTA – Tiga dari empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi, 22.

“Terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari jpnn.com Selasa (18/1).

Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya membeberkan kronologi pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI Pratu Sahdi.

Dia mengungkapkan lokasi pengeroyokan terhadap anggota TNI AD tersebut terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/1) pukul 03.00 WIB.

Kejadian tersebut berawal saat sekelompok orang mendatangi lokasi dengan maksud mencari seseorang. Kebetulan, Pratu Sahdi sedang ada di lokasi kejadian dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan Pratu Sahdi dikeroyok di lokasi tersebut hingga meninggal dunia.

“Kemudian terjadi perselisihan kecil yang mengakibatkan anggota TNI dikeroyok oleh kurang lebih delapan orang dan mengakibatkan anggota atau prajurit TNI itu meninggal dunia,” ungkap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kombes Tubagus mengatakan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang tersebut mengakibatkan tiga orang korban. Dua orang mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit, sedangkan Pratu Sahdi meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

“Dua orang lainnya yang masyarakat sipil masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat,” pungkas Kombes Tubagus. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan