DLH Jabar Berikan Sanksi Kepada PT Sinerga Nusantara Karena Langgar Izin

DLH Jabar melakukan penyegelan tehadap perusahaan PT Sinerga Nusantara karena dianggap ilegal dalam mengelola pemenfaat limbah B3
DLH Jabar melakukan penyegelan tehadap perusahaan PT Sinerga Nusantara karena dianggap ilegal dalam mengelola pemenfaat limbah B3
0 Komentar

BANDUNG – PT Sinerga Nusantara diduga melakukan pelanggaran aturan dalam memanfaatkan limbah B3 di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Akibat dari pelanggaran itu, PT. Sinerga Nusantara akhirnya disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat (DLH) yang melakukan sidak ke tempat itu.

Bersama Dirjen Kemenko Maritim Sidak terhadap dan Ketua Satgas Harian Citarum Harum, Mayjen (Purn) Dedi Kusnadi Thamim PT. Sinerga Nusantara dilakukan dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta izin-izin pengolahan limbah.

Baca Juga:Uu Ruzhanul Ulum Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Dalam Kegiatan EkstrakulikulerDisdik Jabar Siapkan Sanksi Kepada Oknum yang Lakukan Pungli di SMA 22 Kota Bandung

Kepala Dinas DLH Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, PT. Sinerga Nusantara  diduga kuat melakukan pelanggaran izin spot lahan.

‘’Perusahaan ini memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan terpaksa kami segel,’’kata Prima dalam keterangannya, Sabtu, (15/1)

Pihak nya memasang garis pembatas untuk menandakan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan Tim Gakum DLH Provinsi Jawa Barat dan Satgas Citarum Harum.

Atas temuan dan bukti tersebut akan menerapkan sanksi berupa penghentian sementara bagi PT. PT. Sinerga Nusantara Indonesia. Sanksi diberikan karena perusahaan ini telah melakukan 15 jenis pelanggaran.

‘’Kegiatan yang dilakukan banyak diluar dokumen dari perizinan lingkungan yang telah diberikan,” ucap Prima.

Menurutnya PT Sinerga Nusantara Indonesia juga telah melakukan pelanggaran berupa pengolahan lingkungan dan pemanfaat lingkungan.

Pelanggaran yang telah dilakukan oknum pejabat pengawasan sebelumnya adalah dengan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Partai Golkar Harus Memanfaatkan Momentum dari Keberhasilan Kinerja Airlangga HartartoBIN Jawa Barat Capai 35 Ribu Dosis Vaksin Dalam Waktu Dua Minggu

Prima mengatakan, penghentian aktivitas perusahaan ini sifatnya sementara, apabila PT. Sinerga bisa memenuhi semua persyaratan izin lingkungan maka sanksi bisa dicabut kembali.

‘’Dansektor dan DLH KBB yang mengeluarkan izin lingkungan namun pengawasan akan dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat selaku Satgas program Citarum Harum ini,” tegas Prima (red)

0 Komentar