JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dalam konferensi persnya terkait dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah naik ke tahap penyidikan.
Dia menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2015-2021 mencapai Rp 500 miliar.
“Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Febrie menduga, proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.
“Dalam prosesnya ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Terlebih satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya pun tidak sama. Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar, biaya konsultan senilai Rp 18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar.
“Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar USS 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian,” pungkasnya. (jawapo/ran)