BANDUNG – Proses pelantikan Wali Kota Bandung Definitif pasca meninggalnya Oded M Danial dinilai sangat lamban. Sehingga hingga saat ini proses pemberhentian Wali Kota sebelumnya belum juga terselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemberhentian Wali Kota Bandung pada Jumat, (17/12) lalu kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera ditandatangani dan diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Katanya sudah di tandatangan sama Gubernur,” ujarnya saat dihubungi Jum’at (14/1).
Namaun hingga saat ini bahwa informasi terbaru mengenai proses pemberhentian Wali Kota Bandung tersebut masih belum jelas.
Pengamat dan Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan menyebut seharusnya proses pemberhentian dan pelantikan Wali Kota Bandung Definitif itu bisa berjalan lancar. Sebab, proses pelantikannya dinilai sangat sederhana.
“Sebetulnya tidak ada nuansa politiknya untuk menetapkan definitif, karna jelas betul aturanya. Dari pemerintah diajukan ke dewan, dewan berikan kepada mentri melalui Gubernur. Sebetulnya sangat sederhana kalau penggantian ini karna meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi.
Komentar