Pemerintah Lindungi Tenaga Kependidikan dari BPJS Ketenagakerjaan

BANDUNG – Pemerintah pusat memberikan perlindungan kepada setiap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, mengapresiasi atas dukungan Kemendikbudristek.

Menurut dia, aturan tersebut menjadi momentum untuk mengakselerasikan jaminan sosial dan seluruh ekosistem pendidikan dengan mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya. Selain membantu meningkatkan kualitas kerja civitas pendidikan juga membuat keluarganya lebih tenang saat ditinggal menjalankan tugas,” ujar Suwilwan Rachmat, Jumat (14/1).

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Sosialisasi dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti seluruh sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kota/kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh presiden, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.

“Ada instruksi presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan