Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Zainudin juga mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Sejalan dengan itu di Bandung Efa Zuryadi Kepala  BPJAMSOSTEK Bandung Sokarno Hatta mengatakan bahwa pihaknya akan terus berlkolaboarsi dengan pemerintah setempat dalam perlindungan masyarakat pekerja khususnya di kota dan kab Bandung.

“Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK dengan berbagai pihak, dapat meningkatkan coverage kepesertaan petani yang terlindungi perlindungan Jaminan Sosial sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja,” pungkas Efa. (*)