Sebelumnya, kata Sugianto, Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan perampingan birokrasi, dengan melantik 565 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari 462 kepala sekolah, 101 jabatan administrator dan pengawas, satu fungsional perencanaan dan satu penyetaraan ke fungsional.
Hal tersebut, lanjut Sugianto, dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2021, tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Sementara itu, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berubah-ubah akan berpengaruh terhadap program mutasi pejabat. Sugianto mengkritisi adanya pejabat Pemkab Bandung yang dimutasi, kemudian dalam kurun waktu seminggu dimutasi kembali. Sehingga, baik BKPSDM atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bandung, ungkap Sugianto, akan dipanggil oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, untuk dimintai keterangan.
“Saya menugaskan Komisi A untuk mengundang BKPSDM kaitan dengan beberapa mutasi jabatan, yang baru satu minggu berpindah. Kenapa tidak dari awal perencanaanya sehingga hasilnya juga tidak akan berubah-ubah. Apakah ini bagian dari uji coba atau seperti apa, kita belum tahu, kita tunggu laporan Komisi A,” tutur Sugianto.
“Komisi A akan memperdalam apa yang menjadi latar belakang menempatkan seseorang dalam kurun waktu yang sangat singkat,” pungkasnya. (yul)