Bapenda Kota Bandung Diduga Tidak Pernah Melakukan Cek Ricek Terhadap Izin Kafe dan Resto

BANDUNG – Adanya tempat kafe dan resto yang berfungsi menjadi tempat hiburan malam masih menjadi persoalan dalam aturan pembayaran pajaknya.

Bahkan, sepertinya diduga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak melakukan cek dan ricek operasional dan jenis usaha yang mengajukan perizinan.

Seperti halnya tempat hiburan Hollywings dan Above and Beyond. Berdasarkan informasi dari Kedua tempat hiburan malam ini diketahui hanya memiliki izin kafe dan resto.

Padahal pada kenyataannya tempat tersebut beroperasional layaknya Tempat Hiburan malam.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) pengembangan pendapatan daerah Bapenda Kota Bandung Lindu Parespati mengakui bahwa tempat itu memiliki izin sebagai kafe dan resto.

‘’Hollywings dan Above and Beyond terdata sebagai peserta WP kafe dan resto. Keduanya juga telah menjalankan kewajibannya membayar pajak,’’kata Lindu kepada Jabarekspres.com, Jumat (14/1).

Dia mengakui, selama ini belum pernah melakukan kroscek ke tempat hiburan itu. Namun, berdasarkan catatan Hollywings dan Above and Beyond sudah membayar pajak sesuai dengan jenis usaha yang diajukan.

Adapun mengenai adanya hiburan seperti live musik diadakan sebagai pelengkap untuk menarik pengunjung.

‘’Kadang-kadang kan sewaktu-waktu pakai live musik. Tetapi kalau itu dua tempat itu, saya terus terang dalamannya tidak tahu operasionalnya seperti apa,” ujarnya.

Lindu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, pada pasal 11 disebutkan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara itu, untuk pasal yang mengatur terkait pajak hiburan termuat pada Bagian Ketiga (Pajak Hiburan) pasal 13-17.

Dalam pasal 13, disebutkan pajak hiburan akan dikenakan berupa jenis kegiatan bersifat komersil seperti, diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran.

‘’Nah kemudian dalam pasal 16 dinyatakan, pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35 persen dari jumlah pembayaran atau jumlah uang yang seharusnya diterima,’’kata dia.

Lindu menuturkan, untuk tarif pajak hiburan sebetulnya bervariatif, antara 10 persen, sampai dengan 35 persen.

‘’Nah, yang 35 persen itu untuk Karaoke, Klab Malam, Diskotik. Kalau pajak restoran 10 persen,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan