Bapenda Kota Bandung Diduga Tidak Pernah Melakukan Cek Ricek Terhadap Izin Kafe dan Resto

Lindu menyebutkan, untuk Pendapatan Pajak  hiburan pada 2021 lalu  terealisasi  di angka Rp. 10 miliar dari target Rp. 8.700.000.000.

Perolehan pendapatan itu didapatkan dari sekitar dari 300 tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.

‘’Itu didapatkan dari tempat-tempat, bilyar, karaoke, panti pijat refleks, bioskop, diskotik, permainan anak dan tempat kebugaran,’’tutup Lindu.

Sebelumnya, PMII Kota Bandung menuding bahwa ada dugaan mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung.

Berdasarkan temuan PMII ada sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.

Bahkan, ada yang menggunakan nama usaha lain untuk menekan jumlah nilai pajak yang harus dibayarkan.

Diketahui, tempat Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan