Sinergi Pemkot Depok Realisasikan Vaksin Booster

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) terus menjalin sinergi dengan sejumlah instansi guna mempermudah pelaksanaan vaksin booster sesuai arahan pemerintah pusat.

Kota Depok sendiri dalam rangka pelaksanaan vaksin booster ini dilaksanakan melalui kerja sama Pemkot Depok dengan pihak Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) dan Yayasan Wings Peduli.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Lizawati mengungkapkan, kerja sama lintas instansi tersebut untuk sementara berupa penyediaan lokasi sentra vaksinasi.

Alhasil, lokasi yang menjadi sentra vaksinasi booster di Depok baru berpusat di RSUI Kota Depok.

“Pemberian vaksin booster sementara hanya terdapat di RSUI. Sedangkan, untuk pelaksanaan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya baik itu di Puskesmas atau lainnya masih menunggu droping vaksin dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan),” katanya, Kamis (13/1).

Meski begitu, kata Liziawati vaksin booster ini hanya diperuntukkan bagi kelompok usia lanjut (lansia), jadi bukan untuk semua kategori usia.

“Vaksinasi dikhususkan bagi lansia sesuai ketentuan dari Kemenkes RI. Untuk syarat dan ketentuan yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 60 tahun ke atas, pendamping lansia usia minimal 18 tahun, serta peserta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yaitu dosis pertama dan kedua dengan jenis Sinovac,” terangnya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan peserta juga harus yang jarak pemberian vaksinnya minimal enam bulan dari dosis kedua.

Bagi warga yang ingin mendaftar vaksin booster, ungkap Liziawati langsung lewat website RSUI pada link: www.rs.ui.ac.id atau loket.com/event/sentravaksinasirsui-wings.

“Peserta harus mendaftar terlebih dahulu lewat website tersebut dalam keadaan sehat. Ingat, pemberian vaksin ini gratis alias tidak ada pungutan biaya,” paparnya.

Untuk pembukaan vaksin booster sendiri sudah dimulai sejak kemarin. Dua lokasi vaksinasi yang tersedia di RSUI untuk walk in berada di Gedung Parkir Lantai 1 dan drive thru terletak di Gedung Parkir RSUI khusus kendaraan roda empat. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan