“Gelar Inovasi Sumedang” Pacu Perangkat Daerah Berkreasi

SUMEDANGGelar Inovasi Sumedang yang diinisiasi oleh Bappppeda (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah) memacu para perangkat daerah berlomba-lomba dalam berkreasi untuk berinovasi.

Hal itu terbukti dengan banyaknya SKPD yang mengirimkan lebih dari satu inovasi pada ajang tersebut yang digelar pada kegiatan Evaluasi 2021 dan Resolusi 2022 di Gedung Negara, Senin (10/1/2022).

Gelar inovasi sumedang

Untuk Kategori Perangkat Daerah peraih Top 3 secara berurutan oleh DPMPTSP, Inspektorat dan BPKAD.

Dikatakan Kepala DPTMPTSP Asep Uus Ruspandi, inovasi yang diusung DPMPTSP bernama Si Ice Mandiri atau Sistem Informasi Izin Cetak Mandiri yang dilakukan secara online.

“Inovasi ini dapat melayani masyarakat untuk mengurus permohonan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP,” ujarnya.

Sesuai dengan tujuan inovasi, pihaknya memberikan kemudahan bagi para pemohon perizinan di Kabupaten Sumedang.

“Jadi masyarakat dapat mengajukan permohonan perizinan melalui Si Ice Mandiri secara online, tanpa harus bertatap muka. Apalagi di situasi pandemi seperti sekarang ini,” ucap Asep.

Sedangkan inovasi dari Inspektorat yakni eKSIS atau e-Klinik Serambi Inspektorat Sumedang.

Seperti dijelaskan Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam, eKSIS merupakan wadah yang dibentuk Inspektorat yang berfungsi sebagai media konsultasi dan advokasi yang disiapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja auditan, terutama SKPD dan pemerintahan desa dalam melaksanakan core business-nya.

“Ruang lingkup dari inovasi eKSIS merupakan layanan secara digital maupun manual sebagaimana fungsi Inspektorat yakni konsultan, katalis, dan penjamin kualitas di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Adapun BPKAD pada ajang tersebut mengusung inovasi SIMEDOK (Sistem Mekanisme Pengajuan Dokumen) sebagai aplikasi yang dibangun untuk menjembatani proses pangajuan pencairan ADD, Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah.

“Pihak desa ataupun kecamatan dan Dinas PMD tidak perlu secara langsung menyampaikan dokumen pengajuan pencairan, tetapi cukup dengan cara mengupload seluruh dokumen pengajuan pencairan melalui sistem aplikasi SIMEDOK,” ujar Kepala BPKAD Ine Inajah.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya tatap muka langsung dengan para pemroses di kecamatan, DPMD, ataupun BPKAD,” tuturnya.

“SIMEDOK berguna untuk menghindari adanya gratifikasi pada setiap proses pengajuan pencairan. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan e-Office Desa sehingga pemerintah desa mudah mengakses dan memproses pengajuan pencairan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan