WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), sejak tahun lalu, 2021, ternyata sudah menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Senin (10/1).
Selama itupula KPK mengumpulkan bukti-bukti dugaan suap dan lelang jabatan yang menjerat sang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Miliki latar belakang akademisi, Wakil Ketua KPK itu tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan operasi tangkap tangan (OTT). Langkah itu bisa ditempuh dengan upaya hukum praperadilan.
Kendati demikian, pihaknya mempersilahkan kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk lakukan pembelaan seusai koridor hukum hak tersangka.
Tidak pandang bulu
Sementara itu secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sesuai prosedur.
Dikatakannya bahwa lembaga antirasuah tidak pandang bulu dalam menjerat pihak-pihak sebagai tersangka korupsi.
Siapapun pelakunya, lanjut Firli, pihaknya tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK.
Mantan Deputi Penindakan ini berujar, penetapan tersangka terhadap pria yang karib disapa Pepen dan delapan pihak lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup. KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait proyek dan lelang jabatan senilai Rp 7,1 miliar.
“KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” tandas Firli.
Dalam perkaranya, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Pria yang karib disapa Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar. Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.