DPKP Depok Sebarkan Informasi Seputar Penyebab Kebakaran dan Langkah Pencegahannya

DEPOK – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mengungkap penyebab terjadinya kebakaran berdasarkan kasus yang ditemukan di lapangan.

Sebagian besar masyarakat memang belum terlalu tahu sumber penyebab kebakaran yang selalu terjadi di setiap tahun.

Ketidaktahuan itu akhirnya membuat masyarakat kurang berhati-hati atau abai terhadap hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran itu sendiri.

Untuk mengajak masyarakat lebih waspada terhadap penyebab kebakaran, DPKP Kota Depok akhirnya membeberkan perihal sumber utama penyebab kebakaran itu sendiri.

Dari pengalaman yang didapatkan, penyebab utama kebakaran sebagian besar karena akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.

“Seperti kita tahu, untuk kasus kebakaran, penyebab korsleting listrik ini menjadi kasus paling banyak dari penyebab yang lainnya. Tahun ini, dari total 121 kasus kebakaran, 62 di antaranya karena hubungan pendek arus listrik. Selain itu, kasus tersebut termasuk dominan terjadi di pemukiman warga,” kata Kepala DPKP Kota Depok, Gandara Budiana. Senin (10/1).

Karena hampir sebagian besar kasus disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik, ia pun meminta warga agar memahami langkah-langkah untuk mencegah hal itu terjadi.

Beberapa langkah atau tips yang disarankan DPKP untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dipicu korsleting yakni menggunakan peralatan elektronik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Kemudian, tidak menggunakan satu stop kontak untuk banyak barang elektronik dengan cara ditumpuk,” ujar dia.

Selanjutnya, warga diminta untuk rutin melakukan pengecekan kabel terutama kabel yang sudah berusia lebih dari lima tahun.

“Pengecekan kabel bisa dilakukan secara mandiri ataupun melalui bantuan pihak Perusahaan Listrik negara (PLN),” imbuhnya.

Ia juga meminta warga untuk menjauhkan barang yang mudah terbakar serta memperhatikan daya listrik yang digunakan.

“Saya juga menyarankan agar setiap rumah maupun tempat usaha menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Rinciannya, tabung 6 kg untuk tempat usaha dan tabung 5 kilogram (kg) untuk skala rumah tangga,” pungkasnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan