JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meraup keuntungan dari hasil suap. Pria yang akrab disapa Pepen itu memajaki masyarakat dengan dalih “sumbangan masjid”. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.
Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder Air Kranji senilai Rp 21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan mesjid,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaan politikus Golkar tersebut senilai Rp 4 miliar dari pihak swasta Lai Bui Min yang diberikan melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi kepada Pepen. Lalu, Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang diberikan kepada Camat Jatisampurna Wahyudin.
“Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE (Rahmat Effendi),” ucap Firli.
Namun, dari uang tersebut, diduga hanya Rp 100 juta yang diberikan kepada yayasan milik keluarga Pepen. (Jpnn)