JAKARTA – Irwansyah berencana akan melakukan pencabutan laporan terhadap Hafiz Fatur dalam waktu dekat. alasannya, dia akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa Hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan, mengacu pada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, apabila ada satu perkara yang sama-sama berjalan antara upaya hukum perdata dan pidana, maka kasus pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan dari kasus perdata tersebut. Atau bahkan dapat dilakukan pencabutan laporan pidana.
“Terkait laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan kemungkinan akan kita lakukan pencabutan laporan. Kita harus pilih salah satunya. Berdasarkan pembicaraan kemarin, kita fokus ke perkara perdatanya,” kata Kuasa Hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (7/1)..
Dia mengungkapkan, gugatan perdata terhadap Hafiz Fatur akan didaftarkan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan akan didaftarkan di sana sesuai dengan alamat Hafiz yang berada di wilayah Tangerang.
“Rencananya hari Senin ke PN Tangerang. Sebenarnya tidak tega. Cuma karena perbuatannya menimbulkan kerugian ya bagaimana,” ungkapnya.
Diketahui hari ini Irwansyah tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai pelapor terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh adiknya Hafiz Fatur. Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh kuasa hukumnya dan meminta untuk dilakukan penundaan.
“Hari ini mau diperiksa, cuma karena kami hadir meminta penundaan atau bahkan pencabutan laporan pidana,” ujar Zakir Rasyidin.
Sebelumnya, permasalahan antara Irwansyah dengan Hafiz Fatur muncul setelah sang adik diam-diam meminjam dana ke bank dengan jumlah nominal kurang lebih Rp 2 miliar dengan mengatasnamakan Irwan. Hafiz mengambil sertifikat rumah milik Irwansyah dan kemudian mengagunkannya ke bank.Itu terjadi sekitar tahun 2018 silam.
Irwansyah dan Zaskia Sungkar baru tahu tentang hal itu setelah proses pembayaran cicilan macet. Mereka pun dikirimi surat oleh pihak bank dan rumah mereka yang dijadikan jaminan milik kemudian disita.
Irwansyah lantas melaporkan Hafiz Fatur ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut didaftarkan pada 19 November 2021 dengan nomor laporan /LP/B/2345/XI/2021/RJS/PMJ. (jawapos/ran)