BANDUNG – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diketahui terjerat korupsi dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Melihat hal tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan saat ini pihaknya telah mengintruksikan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.
“Saya tadi menyerahkan surat penugasan Wakil Wali Kota Bekasi, Pak Tri, menjadi Plt. Wali Kota Bekasi. Sehingga bisa menandatangani dokumen, bisa menyelenggarakan kegiatan pembangunan, sehingga warga Kota Bekasi tidak usah khawatir karena seluruh pelayanan publiknya tetap berlangsung seperti biasanya,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jumat (7/1).
Gubernur Jawa Barat yang kerap disapa Kang Emil itu mengaku prihatin dengan adanya kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi. Dengan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Saya sangat sedih, kecewa, prihatin ya dalam adanya peristiwa ini. dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, untuk menyelesaikan permasalahannya secara hukum dan seadil-adilnya,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau ASN untuk bisa menjaga integritas. Dengan begitu menurutnya bisa dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mengingatkan kepada ASN, penyelenggara negara untuk selalu menjaga intregritas ya, sebagai benteng dari sebuah niat. Makanya saya hitung di Jawa Barat lebih dari lima wakil akhirnya menjadi pimpinan oleh sebuah peristiwa-peristiwa hukum,” pungkasnya* (mg2/ran)