Viral Aksi Buang Sampah Sembarangan Terekam CCTV, Kadis DLHK Sayangkan Kejadian Tersebut

BANDUNG – Kembali viral video aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh seorang warga di Gang Sukarukun, Pamoyanan, Cicendo, Kota Bandung, terekam CCTV beredar beberapa waktu lalu.

Melihat hal Tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut. Apalagi, kata dia, saat ini Bandung sudah menjadi kota wisata.

“Iya saya sangat menyayangkan yah, apalagi Bandung sudah menjadi tempat wisata, dengan prilaku seperti ini kan mencoreng kota Bandung,” ujar Dudy saat dihubungi, Kamis (6/1).

Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini di Kota Bandung sudah menyediakan tempat sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

“Kemudian kita juga punya gerakan kang Pisman, yang sudah massive di kelurahan, bahkan sudah ke level RW. Sosialisasi pun sudah kita lakukan, tapi masih ada orang berprilaku seperti itu. ya kita cukup mengayangkan yah,” katanya.

Dudy pun menilai bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat. Dengan itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempatnya.

“Bagi masyarakat kota Bandung, bahwa kebersihan kota itu bukan hanya tanggung jawab dari dinas ataupun petugas kebersihan aja. Jadi kebersihan itu tugas dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa menjaga kebersihan,” ucapnya.

“Salah satu diantaranya adalah tidak membuang sampah sembarangan, kami juga sudah menyediakan fasilitas-fasilitas tempat sampah di tempat umum, di TPS pun sudah ada, di wilayah-wilayah. Makanya imbauannya adalah jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” imbuhnya.

Aksi buang sampah sembarangan, pelakunya akan dikenai denda sesuai kisaran yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018. Aturan tersebut lebih spesifiknya terdapat dalam Pasal 51 ayat 1.

Dalam Perda itu disebutkan bahwa Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250.000.* (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan