JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi termasuk dalam sembilan orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
“Terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (6/1).
Awalnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 14 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam OTT tersebut KPK mendapatkan informasi aka nada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi.
Firli menyebut uang suap yang diterima oleh Rahmat Effendi digunakan untuk operasional. Tersangka pemberi suap adalah AA, LBM, SY, MS. Sedangkan untuk penerima suap RE, MB, MY, WY, dan JL.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh KPK bahwa penyerahan uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi berinisial MB kepada RE
Penyerahan dilakukan MB kepada RE yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota. Saat RE atau yang akrab disapa Bang Pepen itu keluar dari rumahnya, KPK langsung menangkapnya, Rabu (5/1) pukul 14.00 WIB. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. (bbs/ran)