CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) ke setiap perusahaan terkait dengan rencana kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun.
Terdapat tiga poin penting dalam surat edaran terkait dengan kenaikan upah, setiap perusahaan harus mengikuti ketetapan UMK 2022, mengikuti kebijakan upah sesuai dengan ketentuan dari pemprov untuk pekerja di atas satu tahun.
“Perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK tidak menurunkan upah pekerjanya, penerapannya setelah arahan dari pemprov jelas. Kami sudah memasukkan dalam edaran agar setelah aturannya jelas, dapat langsung diterapkan karena sampai sekarang kami masih menunggu aturan kenaikan itu,” ujar Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani di Cianjur, Kamis (6/1).
Dia menyebut buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengalami kenaikan secara berkala. Namun hal itu tidak berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Untuk buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun sesuai dengan ketetapan UMK yang tidak naik,” katanya.
Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur pada 2022, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp2.699.814. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
Pihaknya berharap kalaupun nanti kebijakan kenaikan bagi yang masa kerja di atas satu tahun diterapkan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan.
“Kalau nanti sudah ada kejelasan dari Pemprov Jabar, kami minta semua perusahaan yang ada di Cianjur, dapat menjalankannya sesuai dengan keputusan gubernur yang berlaku, sehingga masa kerja di atas satu tahun akan mendapat kenaikan sebesar 3,27 persen,” harapnya. (ant/ran)