BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan bahwa surat penghentian Wali Kota Bandung Oded M Danial masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dengan itu, pihaknya menjelaskan bahwa hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).
“Surat masih di Gubernur, kini sudah dua minggu lebih masih mengendap di Gubernur,” ujar Tedy, Rabu (5/1).
Tedy mengaku tidak mengetahui mengapa surat tersebut bisa mengendap di Pemprov Jabar.
“Wallahu alam, mungkin Gubernur sibuk dengan berbagai agendanya,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa surat tersebut telah dikirim sehari setelah rapat paripurna pengumuman meninggalnya Wali Kota Bandung Oded M Danial yang digelar, Kamis (16/12).
“Gubernur minta segera merealisasikan Paripurna sudah kita lakukan, dan kita nunggu Gubernur untuk surat disampaikan ke Kemendagri, mudah-mudahan lebih cepat,” ungkapnya.
Tedy menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat melalui biro kerja sama hingga Wakil Gubernur.
“Kita sudah berkomunikasi dengan biro kerjasama dan pemerintah umum, sudah ketemu wagub di acara BPK,” tegasnya.
Pihaknya mendesak supaya surat tersebut segera di proses. Dengan itu, kata dia, pelayanan di Pemkot Bandung bisa segera optimal.
“Kita mohon sekali untuk diprioritaskan karena ini terkait upaya optimalisasi pelayanan terhadap publik,” pungkasnya.*
Sebelumnya, usulan Umi Oded yang adalah istri dari Almarhum Oded M Danial digandang-gandang akan mengisi slot kekosongan sebagai pemimpin kota, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki kriteria khusus untuk sosok yang akan menjadi wakilnya saat resmi menjadi Wali Kota Bandung nanti
Bahkan menurutnya, siapapun kader akan disodorkan oleh Partai pengusung Almarhum Oded M Danial, dinilai telah melewati pertimbangan yang matang.
(mg2/wan)