Menteri Bintang juga menyampaikan, bahwa penanganan dan pendampingan yang telah dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung sudah sangat tepat dan mengimplementasikan dengan baik mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Langkah yang ditempuh pihak kepolisian untuk menempatkan anak pelaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) adalah upaya yang tepat, karena merupakan bentuk perlindungan khusus terhadap anak pelaku dan sesuai dengan semangat pemulihan dan menjamin masa depan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Tidak hanya anak pelaku, SPPA juga memandatkan bahwa perlakuan khusus juga harus diberikan kepada anak korban. Pemenuhan hak dan perlindungan harus dijamin dan diberikan penanganan secara komprehensif.
KemenPPPA telah mengawal kasus yang menyita perhatian publik ini sejak 28 Desember 2021. KemenPPPA telah memastikan anak korban dirujuk ke UPT P2TP2A Kota Bandung oleh Polrestabes Bandung.
Pada tanggal 29 Desember 2021, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 turun melakukan penjangkauan dan koordinasi untuk memastikan penanganan yang dilakukan Daerah. Pada 30 Desember, dilakukan pemeriksaan kesehatan anak korban didampingi UPT P2TP2A Kota Bandung.
Sementara tanggal 2 Januari 2022, Deputi Perlindungan Khusus Anak melakukan penjangkauan ke keluarga anak korban untuk mendalami kondisi keluarga anak korban. Penanganan dilanjutkan di tanggal 3 Januari 2022 berupa pemeriksaan fisik dan psikologis serta penjajakan untuk menempatkan anak di rumah aman.
“KemenPPPA sebagai kementerian dengan mandat memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak tidak hanya hadir pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik saja, tapi kasus-kasus lainnya yang terlaporkan kepada kami juga pasti mendapatkan perhatian dan selalu kami pantau penanganannya melalui Dinas PPPA di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Menteri Bintang. (er)