BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyebut kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling menonnjol di 2021.
“Tren di Jawa Barat tahun 2021 korupsi lebih banyak di lingkungan BUMN dan BUMD,” ungkap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Kantornya, Jl. L.L.RE. Martadinata, Kota Bandung, Jum’at (31/12).
Asep juga menambahkan, pihaknya melakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah mengusut sebanyak 55 perkara Tipikor sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut kasus korupsi di lingkungan BUMN paling menonjol.
Dia menyebut saat ini pihaknya tengah tangani kasus korupsi, PT. Posfin dan PT. PG Rajawali II di Cirebon, Jawa barat.
“Seperti perkara (Tipkor) Posfin, itu sudah ada enam tersangka, dan potensi kerugian cukup besar hingga Rp. 52 miliar. Kemudian di pabrik gula (PT. PG Rajawali II), potensi kerugian Rp 50 miliar,” ujarnya.
Maka dari itu, Asep menegaskan pihaknya akan menyiapkan beberapa inovasi untuk melakukan penegakan hukum tersebut.
Asep menuturjan inovasi yang akan direncanakan nantinya, seperti penyiapan sarana dan prasarana pendukung seperti penggunaan teknologi digital hingga menggunakan metode Corruption Impact.
“Jadi itu metode tak semata-mata kami memberikan rekomendasi, saran, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi. Supaya ada efek jera dan tidak terulang,” tegasnya
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, total perkara tipikor yang telah ditangani Kejati Jabar selama tahun 2021 sebanyak 55 kasus.
Sedangkan untuk jumlah penyidikan sebanyak 82 perkara, dan jumlah penuntutan sebanyak 80 perkara, yang terdiri dari 38 perkara berasal dari penyidik kejaksaan dan 42 perkara berasal dari penyidik kepolisian.
“Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi, itu sebanyak 34 perkara,” ucap Asep.
Asep berujar dari adanya kasus korupsi tersebut, Kejati Jabar telah menyelamatkan uang negara sebsnyak Rp. 11.074.719.259,33. (mg4/ran)