Galian Pasir Ilegal di Kota Cirebon Longsor, Pemilik Tanah jadi Tersangka

CIREBONPolres Cirebon menetapkan 5 orang tersangka atas kejadian longsor yang terjadi galian pasir ilegal di Kota Cirebon. Galian tersebut longsor pada Kamis (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasi galian pasir ilegal itu berada di Kampung Kedung Jumbleng, RT 02 RW 10, Kelurahan Argasunya.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang buruh galian meninggal dunia.

Lima tersangka dalam kejadian galian pasir ilegal yang longsor itu adalah H AR (63) yang merupakan pemilik tanah. MS (44) yang merupakan pengelola tanah galian, BU (43) koordinator, SM (45) pembeli pasir dan satu orang lagi MI yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun 4 tersangka telah dilakukan penahanan sejak 24 Desember 2021 di Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyatakan, para pelaku memiliki modus operandi mengambil keuntungan dengan penggalian pasir di tempat yang tidak memiliki izin pertambangan.

Kemudian galian pasir ilegal tersebut, tiba-tiba runtuh dan mengakibatkan satu orang terkubur hingga meninggal dunia.

Adapun para tersangka adalah SM selaku pembeli pasir dari penggali NRM sebesar Rp200 ribu/truk, yang kemudian diproses dengan pengayakan dan dijual lagi oleh SM seharga Rp700 ribu ke wilayah Kota Cirebon.

Tersangka BU menarik Rp100 ribu dari penambang NRM untuk biaya perawatan jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal.

Uang tersebut dibagi dengan H AR yang merupakan pemilik tanah. Adapun pembagiannya adalah Rp60 ribu/truk untuk BU dan Rp40 ribu/truk untuk H AR.

Tersangka H AR mengaku telah menerima setoran sejak tahun 2004 dari tersangka MS atas kegiatan galian tersebut.

Kapolres mengungkapkan, dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti yakni 2 buah cangkul, 2 buah pengki dan dump truk nomor polisi E 8995 F. (radar cirebon/rdh/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan