Ridwan Kamil Berikan Inovasi Skala Upah Kepada Buruh, Bagaimana Penjelasannya?

Roy Jinto mengatakan, pada prinsipnya Gubernur tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah.

Mekanismenya, lanjut dia, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen.

‘’Kita tentu mengapresiasi itu,” ucap Roy.

Dari hasil keputusan tersebut, Roy berjanji akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya.

‘’Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini,’’kata dia.

‘’Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan,” imbuh Roy lagi. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan