Airlangga Evaluasi Kebijakan Nataru Dan Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Geber Vaksinasi Booster

“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Menko Airlangga.

Menyoal Vaksin Merah Putih dan Vaksin BUMN, perkembangan yang telah dicapai antara lain:

1 Vaksin kerja sama UNAIR – PT Biotis
Masih menunggu persetujuan Uji Klinis fase I dari BPOM (Desember 2021), Uji Klinis fase 2 dan 3 pada Januari – Juni 2022, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q3-2022

2 Vaksin kerja sama Eijkman – Bio Farma
Masih dalam tahap Uji Pra-Klinis dan menunggu fasilitas CPOB industri, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan pada Q4-2022

3 Vaksin kerja sama Bio Farma – Baylor College of Medicine (Vaksin BUMN)
Uji Klinis 1 sudah mulai 13 Desember, EUA dan Fatwa MUI diperkirakan selesai di Juli 2022, sudah terdaftar di WHO Emergency Use of Listing pada 8 Juni 2021, kapasitas produksi 75 – 150 Juta Dosis pada juni – Desember 2022.

Kemudian, perkembangan Vaksin BUMN dan kerja sama produksi dalam negeri antara lain:

1 GX-19 (Kalbe Farma & Genexine)
Sedang dalam tahap Uji Klinis fase 3 dan melaporkan Uji Klinis untuk mendapatkan EUA, EUA & Fatwa MUI diperkirakan akan pada awal 2022, kapasitas produksi 50 Juta Dosis (juni – Desember 2022)

2 Vaksin Zifivax (JBio & Anhui Zhifei)
Sudah selesai Uji Klinis fase 3, sedang mempersiapkan fasilitas produksi bersama Biotis di Serang, Banten.

EUA untuk usia 18-59 tahun sudah ada sejak 7 Oktober 2021, dan Fatwa halal dari MUI No. 35/2021, kapasitas produksi 150 Juta Dosis pada 2022.

Aturan Karantina untuk PPLN Pasca Nataru

Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Wajib menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.

Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan