Kombes Pol Arif, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan.
Petugas berhasil mengamankan para pelaku tepat saat hendak memanjat pagar SOR Watubelah.
“Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap tersangka inisial FR karena terus berusaha kabur. Padahal, petugas sudah memberikan tembakan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran,” ujarnya.
Kapolresta menyebutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya.
“Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya. (rdh)