4. 2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
a. (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
b. (BAW) / KPP Pratama Soreang
Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara
Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar adalah :
a. Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi
Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS)
b. Memungut pajak tetapi dengan sengaja tidak menyetorkan ke Kas Negara.
c. Dengan sengaja menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar.
d. Dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP)
e. Dengan Sengaja Tidak Menyampaikan SPT.
Dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 (tiga) pendekatan yang
dilakukan yaitu :
a. Restorative Justice, artinya bahwa penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
b. Ultimum Remedium (merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan) serta diharapkan dapat memberikan efek jera
c. (Deterrence effect) yaitu memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.
Tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan Wajib Pajak lainnya yang sudah patuh, rasa keadilan bagi negara atas dilanggarnya hak-hak negara dari sektor perpajakan, memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, bagi Wajib Pajak yang patuh serta bagi negara yang telah dirugikan serta dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua Warga Negara dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,”ujar Erna.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan bahwa kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#PajakKitaUntukKita