BANDUNG – Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I menjalin relasi, sinergi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang terkait. Seperti yang telah dilaksanakan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) selama ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana dan awak media di Kantor Kejati Jabar, Jalan L. L. R.E. Martadinata No.54, Kota Bandung, (Kamis, 23/12), Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan hasil kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Erna menyampaikan bahwa salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun 2021 ini, adalah melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan terhadap para Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan secara sengaja.
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jabar I merupakan bagian dari kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kejaksaan, dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.
Hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar telah menghasilkan antara lain :
1. 5 Berkas Perkara dinyatakan Lengkap / P21
a. (ARB) / KPP Pratama Cimahi
b. (ARD) / KPP Pratama Cimahi
c. (ATW) / KPP Pratama Majalaya
d. (GE) / KPP Pratama Majalaya
e. (AAS) / KPP Pratama Majalaya
2. 6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua / P22.
a. (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
b. (BAW) / KPP Pratama Soreang
c. (ARB) / KPP Pratama Cimahi
d. (ATW) / KPP Pratama Majalaya
e. (GE) / KPP Pratama Majalaya
f. (ARD) / KPP Pratama Cimahi
3. Total Kerugian pada Pendapatan Negara = Rp 11.933.773.875. Dan untuk memulihkan
Kerugian tersebut masih terus dilakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.