JAKARTA – Nia Ramadhani mengaku sangat terkejut ketika mendengar tuntutan jaksa penuntut (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dirinya didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Nia Ramadhani mengaku tidak tahu atas dasar apa JPU menuntut supaya majelis hakim menempatkan dirinya, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto harus menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa,” kata Nia Ramadhani di PN Jakpus, Kamis (23/12).
Bintang sinetron seklaigus presenter itu meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan Nia Ramadhani, dan dua terdakwa lainnya, yakni Ardi Bakrie dan Zen, menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Kami minggu depan minta diberi keringanan karena seharusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut tiga bulan rehabilitasi,” ucap Nia Ramadhani.
Istri Ardi Bakrie itu berharap keadilan berpihak kepadanya.
“Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersulit,” tutur Nia Ramadhani.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (Jpnn-red)