Keren! Kabupaten Bandung Memiliki 184 Titik Parkir Legal

SOREANG – Berdasarkan data, di Kabupaten Bandung ini ada sebanyak 184 titik parkir legal serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menjalin kerjasama dengan 600 orang juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Iman Irianto, melalui Kepala Seksi Prasarana Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Rudi mengatakan, biasanya 600 juru parkir tersebut menyampaikan laporannya kepada koordinator lapangan, selanjutnya koordinator lapangan akan berkoordinasi dengan UPT, terakhir UPT berkoordinasi dengan pihak Dishub Kabupaten Bandung.

“Sebanyak 184 titik parkir se-Kabupaten Bandung, tiap titik itu ada jukirnya, yang masing-masing sudah punya surat perintah, harusnya mereka memang punya topi, rompi, tapi kan anggaran kita juga sangat kurang, yang penting punya SP itu sudah legal,” kata Rudi saat memberikan keterangannya, Minggu (19/12).

Selain itu, Rudi juga mengatakan titik parkir dibagi menjadi dua yaitu pajak dan restribusi. Pajak parkir itu merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kegiatannya berada di hotel atau tempat perbelanjaan.

Sementara untuk kewenangan Dishub Kabupaten Bandung, lanjur Rudi, yaitu retribusi parkir yang ada di tepi jalan umum, tempat khusus yang dimiliki pemerintah daerah seperti terminal dan pasar. Pada titik tersebut, kata Rudi, dilakukan pemungutan retribusi parkir sesuai dengan SK Bupati Bandung.

“Tahun 2021 belum tercapai, karena belum habis (tahun 2021). Nanti bisa dilihatnya pada Januari 2022. Kalau secara hitungan sampai, targetnya Rp1,1 miliar,” kata Rudi.

Rudi memastikan, titik lokasi yang ditarik retribusi parkir itu masuk dalam SK Bupati Bandung. Jika tidak, maka tidak akan dilakukan penarikan retribusi parkir.

“Terkait berapa nilainya itu tidak ada perubahan dari tahun 2015. Jadi, Perda Jasa Usaha dan Jasa Umum Nomor 12, 13 tahun 2012, kita baru satu kali perubahan di tahun 2015, contoh motor di tepi jalan umum masih Rp1.000, motor di parkir khusus sudah Rp2.000,” tutur Rudi.

“Jika dibandingkan dengan Bandung Raya pada tahun 2022, kita itu masih paling murah, kalau dibandingkan sama Cimahi atau Kota Bandung kita masih paling rendah. Namun, tahun 2021 ini, kita optimis mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2021, sebesar Rp1,1 miliar,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan