BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini telah menetapkan aturan berkunjung untuk masyarakat di taman dan Alun-alun di Kota Bandung saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Meskipun pada perayaan tersebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan. Namun, Pemkot Bandung akan terus berupaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 dengan menutup beberapa tempat rekreasi kota seperti taman dan alun-alun kota.
“Jadi ada Alun-alun Ujung Berung, Cicendo, Regol dan Alun-Alun Bandung yang kita akan tutup (Pada libur Nataru),” ucap Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu (15/12).
Dalam penerapan kebijakan tersebut juga, pihaknya juga akan tetap fokus melakukan pembatasan kapasitas dan waktu operasional. Dia juga akan mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) pada libur Nataru nanti.
“Harus belajar, karena potensi penyebaran (Covid-19) itu, terjadi karena euforia sama kerumunan. Jadi mudah-mudahan bisa membatasi diri untuk tidak merayakan berlebihan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kasus penyebaran aktif Covid-19 di Kota Bandung menunjukkan tren positif.
Yana menambahkan, untuk konfirmasi aktif atau positivity rate di masyarakat berada di angka 0,9 persen dan untuk keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) kini berada di angka 5 persen.
“Jadi secara indikator WHO, pandemi di Bandung saat ini relatif terkendali ya,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan bahwa untuk taman-taman di Kota Bandung saat libur Nataru nanti akan tetap dibuka dengan beberapa pembatasan.
“Kalau Taman atau Ruang publik itu tetap dibuka, kecuali Alun-alun. Tetapi Taman lain dibuka dengan kapasitas 25 persen, dan untuk jamnya, itu mulai dari jam 10.00 WIB sampai 18.00 WIB,” terangnya
Maka dari itu, untuk melakukan pengawasan, Dadang menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
“Apabila nanti ditemukan ada masyarakat yang memaksakan berkegiatan di Taman saat malam tahun baru, itu kita akan tindak. Kita juga menggandeng Satpol PP untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.