Yana Mulyana Jadi Plt Walkot Bandung, Gubernur Larang ASN Ikut Berpolitik

BANDUNG – Pasca wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Jum’at (10/12) Kemarin, Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak ikut berpolitik.

Sebab, menurut gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa larangan ASN untuk tidak ikut berpolitik semata-mata dilakukan agar ASN bisa fokus dalam melayani pemimpin politik agar birokrasi dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Iya (dilarang), supaya konsentrasi melayani pemimpin politik. Kan, pemimpin politik sekarang hanya Pak Yana (Plt Wali Kota) di Pemkot. Kalau PNS ikut berpolitik, biasanya mesin birokrasinya enggak lancar, karena bisa menggeser-geser anggaran, memperlambat janji politik program dan lain sebagainya,” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Senin (13/12).

“Jadi karena ada pergeseran pola PNS yang dulunya berorganisasi hirarkis menjadi fleksibel,” tambahnya.

Selain itu, Emil juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memberikan surat resmi terkait penunjukan Yana Mulyana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung untuk disisa masa jabatannya yang akan berakhir pada 2023 nanti.

Surat tersebut akan di tindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dengan melakukan tiga Sidang Paripurna. Terdiri dari sidang Paripurna pemberhentian Wali Kota yang menjabat, dilanjutkan dengan sidang Paripurna penunjukan Wakil Wali Kota untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dan sidang Paripurna pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung.

“Jadi nanti surat itu diproses, dan nantinya Pak Yana akan dilantik secara resmi. Baru tahap berikutnya lagi mencari Wakil dari partai-partai pengusung, kira-kira begitu. (untuk) berapa lamanya, itu tergantung DPRD. Tetapi kalau bisa dalam hitungan kurang dari 3 bulan,” terangnya.

Meskipun masa Jabatan Wali Kota Bandung, Oded M Danial masih tersisa 21 bulan lagi, Emil menuturkan bahwa hak politik harus tetap dipenuhi tanpa melihat sisa waktu masa jabatan.

“Tidak istilah pendek dalam kekuasaan, buktinya Bupati Bekasi juga kan berakhirnya bulan Mei 2022 mau sebulan mau seminggu hak politiknya harus dipenuhi,” tuturnya.

(Mg4/wan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan