PPKM Level 3 Tak Diterapkan Merata, Peneliti Sangat Menyayangkan

JAKARTA – Peneliti Kebijakan Publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat The Prakarsa, Eka Afrina Djamhari, menyayangkan pemerintah tak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Pada dasarnya ini sangat disayangkan karena seharusnya kebijakan itu betul-betul bisa membatasi orang pada saat Natal dan tahun baru. Meskipun memang alasan atau pandangan dari pemerintah adalah itu tidak bisa diterapkan semua karena sesuai dengan levelnya ya,” kata Eka saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/12).

Dia sangat menyayangkan pembatalan kebijakan tersebut karena perbaikan pengendalian Covid-19 di Indonesia saat ini belum bisa disebut telah terkendali dan signifikan. Hal itu disebabkan karena belum ada negara lain seperti di Eropa, yang bisa mengakui bahwa negaranya telah maksimal mengendalikan pandemi, akibat persebaran virus yang masih ada dan nyata.

Padahal penerapan PPKM level 3 secara merata, kata dia, dirasa cukup efektif khususnya dalam mencegah penyebaran virus lebih meluas di suatu wilayah akibat adanya mobilitas yang dilakukan oleh penduduk yang berasal dari daerah padat ke daerah-daerah yang minim kasus positif Covid-19. Sehingga perlu ada antisipasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Selain itu, karena vaksinasi yang masuk ke Indonesia masih bisa dikatakan cukup terbatas, menimbulkan pertanyaan apakah capaian vaksinasi Covid-19 yang dilakukan saat ini dirasa sudah meningkatkan imunitas dan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus atau belum.

“Jumlah vaksinasi yang masuk ke Indonesia itu juga masih terbatas. Apalagi vaksinasi di luar Pulau Jawa dan Bali. Jadi itu masih harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan meskipun kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengikuti perkembangan Covid-19, tidak seharusnya pemerintah mengumumkan atau mencabut kebijakan yang dibuat dalam waktu yang sangat cepat, karena dapat menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia menyoroti, meskipun kebijakan yang dibuat seringkali berganti nama, isi yang disampaikan tetap sama atau hanya mengalami sedikit perbedaan saja. Hal inilah yang dikhawatirkan membuat kebijakan tak bisa berjalan secara efektif karena selain kebingungan, belum tentu masyarakat mengetahui perubahan-perubahan itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan