“Memang secara tindak pidananya ada, karena pemicunya anak ini sering di-bully. Karena sering terjadi, pelaku mengalami kebuntuan dan melakukan penyerangan,” ungkap Ato.
Lanjut dia, untuk masalah hukumnya diambil jalan diversi yang dikedepankannya adalah pendekatan humanismenya oleh PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dan KPAID.
“PPA dan KPAID berkoordinasi meningkatkan kondisi psikis anak dan agar keberlanjutan sekolah anak bisa diteruskan. Dengan pendampingan psikologis, tokoh pendidikan dan keagamaan,” paparnya.
Pelaku anak dibawah umur DI (14) mengaku sampai melakukan tindakan penusukan karena kesal dari sejak SD suka di-bully baik ke fisik dan bicara kasar. “Iya bicaranya tidak sopan. Iya korban seumuran, tapi beda sekolah, saya kelas tiga SMP, menyesal sudah melakukan ini,” tutur dia. (dik)