TASIKMALAYA – Perundungan atau Bullying sepertinya masih menjadi masalah dikalangan remaja, Seperti yang terjadi di Tasikmalaya, akibat sering dibully, DI (14) siswa SMP di Kecamatan Cikalong nekad menusuk teman sebayanya RH (15). Akibatnya korban mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, Selasa (7/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH yang menangani kasus tersebut mengungkapkan, kasus anak di bawah umur yang melakukan penusukan di Cikalong motifnya karena merasa jengkel sering dibully oleh korban.
“Karena jengkel sering dibully, lalu dia melampiaskan kejengkelannya itu dengan menyerang korban yang masih sebaya. Upaya dan proses hukum tetap berjalan,” terang Dian kepada Radar di ruangannya, kemarin.
Dian menjelaskan, Undang-Undang Peradilan Anak tersebut ada amanat undang-undang terkait penanganan kasus hukum anak atau diversi, dengan ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun.
“Terkait persoalan ini kita upayakan untuk diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak melalui mediasi atau dialog serta musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif,” paparnya.
Dia menambahkan, untuk kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur lainnya juga terjadi di Kecamatan Bantarkalong yang dilakukan oleh A (14) terhadap I (15) dengan cara mencekik lehernya.
“Motifnya karena pelaku diberi tahu oleh anak lainnya ada yang mengganggu kemudian malah mencekik leher korban. Sama kita upayakan kasusnya ke diversi,” kata dia.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali menambahkan, untuk kondisi korban yang di Kecamatan Cikalong sudah membaik.
Sementara itu, korban dan pelaku yang terlibat dalam pertikaian anak di bawah umur di kecamatan tersebut diberikan perlakuan khusus. Pelaku dilindungi diamankan di Mako Polres Tasikmalaya.
“Sambil menunggu upaya diversi ditempatkan di tempat yang aman. Peran polisi melakukan perlindungan terhadap pelaku serta korban dan melakukan perlindungan serta pendampingan terhadap anak di bawah umur, kita komunikasi dan bekerja sama dengan KPAID,” ungkap dia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, bersama Unit PPA Satreskrim Polres sekarang melakukan pola penanganan humanisme.