“Kedaulatan RI atas wilayah ZEE Natuna Utara sudah diakui oleh PBB berdasarkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS),” tegasnya.
Untuk saat ini di wilayah perairan Natuna ada beberapa perusahaan minyak dan gas yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi dengan sistem Production Sharing Contract (PSC). Dan, dari beberapa data yang ada, maka diyakini wilayah perairan Natuna tepatnya di Natuna Timur, memiliki cadangan minyak dan gas yang sangat besar.
“Dari data yang ada wilayah Blok Natuna Timur yang dahulu dikenal dengan Blok Natuna D-Alpha, Blok tersebut diperkirakan memiliki cadangan gas sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf), dan cadangan gas terbukti (proven gas reserves) sebesar 46 tcf. Blok Natuna Timur juga menyimpan cadangan minyak sekitar 500 juta barel,” papar Capt. Hakeng.
Jumlah cadangan gas sebesar itu, lanjut Capt. Hakeng mampu memenuhi kebutuhan gas nasional selama 40-60 tahun.
“Dengan besarnya cadangan gas dan minyak tersebut maka sangat besar manfaatnya bagi kedaulatan serta ketahanan energi nasional. Karena itu sudah sepantasnya apabila pemerintah berusaha maksimal untuk mempertahan dan secepatnya mengembangkan Blok Natuna Timur,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemberitaan di Reuters menyebutkan bahwa China mendesak Indonesia agar menyetop pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim yang sama-sama diklaim kedua negara.
Pernyataan otoritas China tersebut mendapat tanggapan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan, kepada Reuters, Rabu (1/12), yang menyatakan, “Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami.”. (Fin-red)