SUKABUMI – Terdakwa kasus pembacokan tawuran antarpelajar di Kota Sukabumi hingga menewaskan AM, 18, hanyadivonis hukuman 2,4 tahun penjara.
Hal itu terungkap saat digelar sidang putusan Kasus Pembacokan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Kamis (2/12).
Usai hakim ketua sidang mengetok palu, keluarga korban berteriak histeris di luar ruang sidang. Mereka tidak menerima keputusan hakim pada sidang Kasus Pembacokan yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan.
Seperti diketahui, Kasusu Pembacokan sempat ditanangani Polres Sukabumi Kota, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya dari kecil sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis karena dibunuh,” kata Een (41), ibunda korban.
Een pun meminta keadilan hukum kepada Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat bahkan kepada Presiden RI atas putusan yang tidak berkeadilan.
Een pun mengendus adanya kejanggalan selama proses persidangan dari awal hingga putusan. “Saksi tidak semua dihadirkan. Bahkan saya disuruh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi sendiri,” tuturnya.
Pihak keluarga korban juga mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya jadwal persidangan.
“Jadi, mereka seperti berharap kita tidak datang. Padahal kita ingin mengawal sidang dari awal. Alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir atau putusan,” ungkap salah seorang kerabat korban yang hadir di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. (mg2)