SURABAYA – Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Winarko menyatakan, dua anggota Polda Jatim itu melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (1/12).
Selain itu, jaksa Winarko juga menuntut restitusi terhadap kedua oknum polisi penganiaya terdakwa untuk para korban. Masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk M. Fachmi. Jika tidak membayar, kedua terdakwa harus dipenjara selama enam bulan. Menurut jaksa Winarko, restitusi itu dibayarkan untuk mengganti kerugian korban. Mulai kerusakan barang-barang seperti handphone dan kamera hingga psikis para korban.
Pengacara para terdakwa, Joko Cahyono, keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia akan menyampaikan versi terdakwa dalam pembelaannya. ”Fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi tidak sinkron. Kami akan membuat pleidoi yang realistis dan faktual agar bisa mengungkap semuanya,” kata Joko.
Purwanto dan Firman didakwa menghalang-halangi ketika Nurhadi dan temannya, Fachmi, akan melaksanakan kerja jurnalistik untuk wawancara secara doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka dugaan korupsi. (jawapos-red)