Diah Pitaloka Merasa Prihatin dengan Maraknya Fenomena Kawin Kontrak

JAKARTA – Maraknya fenomena kawin kontrak dan nikah sirih membuat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka merasa prihatin.

Menurutnya, fenomena kawin kontrak dengan modus kawin siri marak terjadi belakangan ini. Sehingga pemerintah harus segera turun tangan.

‘’Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) harus segera melakukan pencegahan kawin kontrak,’’ucapnya seperti dilansir Jawapos.com, Senin, (30/12).

Dia menilai, revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas.

Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak.

“Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” sambungnya.

Selain itu, fenomena kawin kontrak juga merupakan hal yang tergolong tidak terpuji karena cenderung transaksional. Bahkan, dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan pihak perempuan.

Dengan demikian, ia menekankan, Kemenag melalui KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan warga, khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.

Dirinya mengusulkan pengambil kebijakan atau penegak hukum segera membangun rencana aksi dalam menyikapi persoalan kawin kontrak dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.

Kemenag bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak.

‘’Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya. Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius,” pungkas dia. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan