Ijang menambahkan, acara massal dilaksnakan seuai dengan hukum syariat dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, untuk yang sudah melaksanakan anikah sirih juga pihak panitia kembali menikahkan pasangan itu sesuai dengan aturan syariat dan administrasi negara.
Ia menjelaskan bahwa mengenai urusan administrasi mengenai pernikahan langsung dilakukan pengurusan oleh panitia penyelenggara. Difabel tidak memungkinkan untuk melakukan pengurusan tersebut.
“Dari urusan administrasi, seperti NA, dll, semua diuruskan oleh panitia. Karena tidak mungkin mereka dengan kondisi tersebut harus datang ke KUA, harus apa, maka dengan itu kami selesaikan semua. kemudian kita selenggarakan bersamaan dengan milad pusdai ini,” ucapnya.
Ijang menambahkan bahwa 13 pasangan tersebut bukan hanya berasal dari Kota Bandung. Kata dia, banyak peserta yang di luar Kota Bandung yang mengikuti nikah massal difabel tersebut.
“Bukan hanya dari bandung, ada dari garut, tasikmalaya, dan lain lain, karena ini kita melibatkan komunitas difabel. Sehingga kita mengetahui soal hal ini,” pungkasnya. (mg2)