UMK Kota Bandung Tahun 2022 Naik 32 Ribu, Begini Wali Kota

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kini telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2022. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil, membuatkan bahwa UMK Kota Bandung naik menjadi Rp3.774.860,78 dari sebelumnya Rp3.742.276,48.

Maka dari itu, kenaikan UMK di Kota Bandung sebesar Rp32.584,30 atau setara dengan 0,87 persen.

Dengan adanya kenaikan UMK tersebut, menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bandung kepada Pemprov Jabar

“Itu sesuai dengan pengajuan kita (kenaikan UMK 2022). Jadi Kota Bandung itu mengajukan rekomendasi yang 3,7 (juta) sekarang ini. Tapi selain itu kita juga atas dasar rapat dengan serikat pekerja mereka mengajukan aspirasi lebih dari Rp 3,7 tapi yang di ACC itu, Provinsi Rp 3.774.860,78,” ucapnya saat ditemui di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (1/12).

Oded juga menambahkan, bahwa kenaikan UMK tersebut berdasarkan pertimbangan setelah pihaknya menerima aspirasi dari para Serikat Pekerja yang menginginkan kenaikan upah lebih dari yang telah ditetapkan saat ini.

“Tapi yang di ACC oleh Provinsi yang 3,7,” katanya.

Seiring dengan kenaikan tersebut, Oded pun mengimbau kepada para pengusaha agar bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan, seperti membayar upah para pekerja secara komprehensif.

“Untuk para pengusaha ya tentu saja saya selalu menghimbau mereka (pengusaha) harus bersikap jujur. Jujur tentang pendapatan segala macem dan keuntungan, sehingga bisa memberikan gaji kepada karyawannya itu secara komprehensif,” ungkapnya

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa kepada karyawan atau buruh untuk bisa memberikan kinerja yang baik terhadap perusahaan.

“Kepada karyawan atau buruh saya juga mengimbau, di samping tanggung jawab untuk memberikan kinerja yang baik, sehingga perusahaannya tetap stabil dan mereka bisa berkelanjutan (bekerja),” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya soal adanya kabar bahwa para Buruh akan melakukan aksi mogok nasional, Oded menuturkan hal tersebut merupakan aspirasi dari mereka.

“Kan demo itu menyampaikan aspirasi, silahkan itu hak warga Indonesia dijamin undang-undang. Tapi yang penting jangan melakukan anarkis jangan melakukan perusakan, itu yang penting saya kira,” tuturnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan