Mukota VIII Kadin Kota Bandung sebagai Sarana Sinergitas Pelaku Usaha dengan Pemerintah untuk Kebangkitan Ekonomi

Oleh:

Lingga Nugraha, S.H., M.H.

Advokat, Kurator Kepailitan dn Praktisi Bisnis

Perhelatan Musyawarah VII Kadin Kota Bandung di Hotel Papandayan pada 1 Desember 2021 merupakan sarana demokrasi yang dilakukan pada waktu per lima tahunan.

Kadin Kota Bandung merupakan wadah pelaku usaha yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Hal ini menjadi dasar dari keterkaitan Kadin dengan kelompok usaha lainnya seperti investor, UMKM, baik sedang maupun kecil.

Jalannya musyawarah kadin Kota Bandung tentu memiliki dasar hukum yang jelas di mana pelaksanaan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota diatur melalui Anggaran Dasar Kadin Pasal 25 Ayat (2) huruf a dan b serta Anggaran Rumah Tangga Kadin Pasal 24 Ayat (1) dengan ketentuan bahwa pelaksanaan musyawarah oleh dan menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin di kabupaten/kota itu sendiri.

Adapun pelaksanaan forum tertinggi di Kadin Kota Bandung ini selain landasan yuridis tentu memiliki syarat-syarat tertentu bagi bakal calon yang mendaftar, hal ini ditentukan dengan menimbang syarat-syarat yang ditentukan di perhelatan musyawarah lainnya di tiap tingkatan.

Protokol kesahatan yang ketat menjadi syarat pelaksanaan musyawarah tersebut. Dengan kata lain, perhelatan musyawarah ini dilakukan dengan semangat demokrasi yang penuh dengan syarat.

Kolaborasi Kadin dengan pemerintah harus memastikan pemulihan perkenomian khususnya di Kota Bandung dapat berjalan dan teratasi dengan baik.

Keberadaanya memberi rasa aman dan nyaman kepada para investor yang memiliki minat untuk berinvestasi di Kota Bandung serta memberikan dukungan untuk tumbuhnya pelaku UMKM sebagai gerbang pertama pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Sinergitas antara pelaku usaha menjadi hot topic yang harus segera direalisasikan agar pelaku usaha khususnya di bidang industri dan jasa dapat memulihkan usaha-usahanya yang terkena dampak adanya pandemi Covid-19.

Berkaitan dengan hal itu, dampak pandemi ini menimbulkan tantangan lainnya seperti meningkatnya jumlah permohonan PKPU dan Kepailitan sebagai sarana penanganan piutang yang dimiliki oleh para Kreditor.

Pelaksanaan forum tertinggi organisasi tentu akan menentukan profil pemimpin yang akan memimpin selama satu periode ke depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan