Dijadikan Fakultas “Sapi Perah”, Forum Dosen SBM ITB Petisikan Pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh

Artinya, sambung dia, Rektor menutup kemungkinan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan
Swakelola) untuk selama-lamanya.

“Hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya,” sambungnya.

Dan terpenting, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa.

“Petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum,” tandasnya.

Dalam petisi yang ditandatangani oleh para dosen SBM itu, Koordinator Petisi – Budi P Iskandar (BPI), dosen senior SBM ITB & salah satu pendiri yang juga menjadi juru bicara atas mosi ini mengatakan, para dosen SBM ITB kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal.

“Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5% universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional,” katanya.

Reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak
pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan.

“Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis,” cetusnya.

Terakhir, Budi mengatakan, saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan