BANDUNG – Ketua Serikat Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menetapkan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Dengan adanya hal tersebut, Ajat mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.
“Kami hanya sampaikan bahwa kami buruh pekerja menunggu keputusan Gubernur mau seperti apa tentang UMK di Jabar. Apakah ikuti instruksi pemerintah pusat artinya menetapkan PP 36 atau keluar,” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11).
“Dan barusan dijawab Pak Uu (Wagub Jabar) ada kebingungan dari Pemerintah Provinsi soal sanksi yang dikeluarkan,” katanya.
Selain itu, Ajat juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya meminta kepada Gubernur Jabar untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait UMK tahun 2022.
“Jadi kami hanya minta keberanian Gubenur dan Wagub (Wakil Gubernur) untuk SK (Surat Keputusan) nilai UMK 2022 keluar dari PP 36 yang dihitung antara 5 sampai 6 persen,” ungkapnya.
“Saya rasa itu win-win solution-nya, dan kami juga pahami keinginan Pemerintah Pusat, dan tolong pahami juga kami (para buruh),” tambahnya.
Maka jika Gubernur Jabar masih bingung dalam menetapkan UMK tahun 2022, Ajat menegaskan untuk segera menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kami hanya tegaskan jika gubernur masih bingung, mohon sampaikan ke pusat (Pemerintah Pusat) lewat kementerian yang membidangi tenaga kerja,” ucapnya.
Bahkan, ia menuturkan, pihaknya akan melakukan mogok nasional hingga Gubernur Jawa Barat menandatangani Surat Keputusan (SK) UMK tahun 2022.
“Jadi kami akan lakukan mogok nasional sampai Pak Gubernur me-SK-kan PP 36, itu kita akan mogok nasional. Terkait dengan lamanya mogok nasional itu waktunya bisa seminggu, dua minggu atau sebulan,” pungkasnya. (Mg4)