DEPOK – Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari meminta Gugus Tugas Kota Layak Anak (GTKLA) Kota Depok untuk mempertimbangkan pemenuhan lima klaster hak anak dalam pembahasan program kerja (Proker) 2023.
Adapun, menurut dia, lima klaster hak anak yang dimaksud meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
“Kelima klaster hak anak tersebut harus benar-benar terpenuhi dalam pembahasan program kerja Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Depok di tahun 2023 mendatang,” katanya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah stakeholder, Selasa (30/11).
Kegiatan FGD yang dihadir para perwakilan Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kecamatan, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kelurahan, Koordinator Fokla Kecamatan, Forum Anak Kecamatan dan Kelurahan, serta Pokja RW Ramah Anak itu sengaja dilibatkan untuk pembekalan pengetahuan sekaligus menyamakan persepsi tentang KLA dan juga implementasi kegiatan di wilayah.
“Program kerja tahun 2023 akan disusun pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun depan. Karenanya, perlu pemberitahuan mengenai apa seja menu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendorong pengembangan Kota Layak Anak di kecamatan dan kelurahan,” paparnya.
Pihaknya juga mencoba menerangkan skeilas tentang bagaimana merealisasikan hak-hak anak dengan mengacu pada kelima klaster. Seperti meminta agar setiap wilayah mendata dan memfasilitasi pembuatan administrasi kependudukan bagi anak-anak.
Di samping itu, dirinya menambahkan, dalam program kerja di tahun 2023 itu tidak lagi diawali dengan kegiatan sosialisasi seperti sediakala.
“Sekali lagi untuk merumuskan kegiatan 2023 sudah tidak lagi diadakan sosialisasi, tetapi langsung aksi di setiap Rukun Warga, apa yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak Depok,” pungkasnya. (mg2)