Kebijakan Satu Peta Berikan Kemudahan Informasi Geopasial

JAKARTA – Pemerintah saat ini teleh menerapkan kebijakan Satu Peta (KSP) yang merupakan merupakan salah satu program dari Nawa Cita untuk kepentingan informasi Geopasial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kebijakan Satu Peta bertujuan memberikan informasi Geopasial dalam menciptakan satu terunifikasi, akurat, dan akuntabel dalam mendukung perencanaan pembangunan.

Hasil dari kegiatan Kebijakan Satu Peta tersebut dipublikasikan ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta yang merupakan wadah berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

‘’Dalam Kebijakan satu peta ini memuat 85 peta tematik hasil kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta,’’jelas Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu, (27/11)

Sejak diluncurkan pada 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo, Geoportal Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pemanfaatan ini dilakukan sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis spasial.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembangunan yang berkeadilan dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan,’’tuturnya.

Ke depan, Kebijakan Satu Peta ditargetkan dapat dibagi kepada publik secara bertahap agar pemanfaatannya bisa lebih luas lagi.

Secara regulasi, penyelenggaraan informasi Geospasial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.

PP dan Perpres tersebut disusun dan disinergikan dengan pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, terutama dalam rangka mewujudkan data informasi geospasial yang akurat dan dapat dimanfaatkan dalam pembangunan, salah satunya dalam mendukung kepastian investasi.

Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, melakukan pembinaan berbagai informasi geospasial nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan pemanfaatan Kebijakan Satu Peta.

“Dukungan dan partisipasi dari Kementerian/Lembaga serta seluruh masyarakat diperlukan untuk memberikan terobosan yang inovatif agar pemanfaatan informasi geospasial bisa terakselerasi menjadi bahan untuk mengambil keputusan yang sangat berperan dan berpengaruh bagi masyarakat,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr)

Tinggalkan Balasan