LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengungkap mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak diduga gelapkan dana BLT Covid-19 sebesar Rp90 juta.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kades berinisial AU (49), ” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Indik Rusmono di Lebak, Kamis (25/11).
Penyaluran dana yang diduga digelapkan oleh mantan kades sebesar Rp 90 juta untuk tiga tahapan pencairan.
Dimana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp300 ribu/ KK.
Pihaknya sudah melakukan penggeledahan yang berlokasi di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
“Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT Covid-19,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Indik Rusmono mengatakan, bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen.
Dimana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana tersebut.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 keluarga penerima manfaat (KPM) penerima dana tersebut.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor desa setempat.
“Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu,” ucapnya.
Mantan kades AU bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman denda maksimal Rp1 miliar dan kurungan penjara seumur hidup.
“Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Antara)