Munas Purna Paskibraka Indonesia ke VIII Miliki Dua Kandidat Ketua

BANDUNGPurna Paskibraka Indonesia (PPI) dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah nasional yang ke VIII di Pekanbaru, Provinsi Riau pada 18 sampai dengan 21 Desember.

Penyelenggaraan Munas PPI ini juga dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke -32 Purna Paskibraka Indonesia.

Ketua Pania Munas Purna Paskibrakan Indonesia (PPI) Dedy Darmawan mengatakan, untuk pelaksanaan Munas nanti akan ada agenda penting untuk menentukan ketua PPI.

‘’Kita sudah membentuk Screening Committee untuk menerima pendataran calon ketua PPI,’’kata Dedy kepada wartawan ketika ditemui di Bandung, (21/11).

Pelaksanaan Munas ke 8 merupakan hasil kesepakatan ketika diselenggarakan Munas ke 7 pada 2016 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

PPI telah menetapkan persyaratan bagi Bakal Calon (Balon) ketua umum PPI periode 2022-2026. Saat ini pihak SC telah menerima berkas pendaftaran dari dua bakal Calon Ketua umum PPI yaitu Airin Rachmi Diany dan Gustav Feriza.

Berdasarkan hasil verifikasi, kedua bakal calon Ketua umum, Airin Rachmi Diany dinyatakan ada kekurangan syarat bakal calon ketua umum PPI periode 2022-2026.

“Atas nama Airin Rachmi Diany dinyatakan oleh panitia kurang memenuhi syarat bakal calon ketua umum PII periode 2022-2026. Dan atas nama gustav Feriza, itu dinyatakan sudah terferifikasi oleh panitia karena memenuhi syarat bakal calon ketua umum PPI periode 2022-2026,” katanya.

Steering Comite (SC) dari Munas PPI hanya memverifikasi berkas-berkas terhadap kedua bakal calon tersebut. Untuk kekurangan persyaratan pihaknya sudah melaporkan ke pengurus pusat.

‘’Jadi tidak ada yang gagal, tidak ada yang tidak lolos, dan tidak ada yang tidak layak. Jadi kami harus memenuhi syarat yang sudah lengkap ini,” jelasnya.

Deddy menjelaskan, dalam persyaratan menjadi ketua PPI tidak harus sebagai mantan Paskibraka tingkat nasional. Mantan Paskibra tingkat Provinsi atau Kabupaten bisa ikut ambil bagian.

“Jadi calon ketua ini syaratnya itu tidak susah, Paskibraka Nasional, Provinsi, Kabupaten atau Kota, dan asalkan dia (bakal calon ketua) memang harus aktif,” pungkasnya (mg4/yab)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan